Written by: Admin
Share Impression SEO, Insurance, Schoolarsip, All Update Updated at: March 12, 2016
REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA
DAN FILIPINA TAHUN 2016
Sesuai dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara
berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun
untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah
NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:
1. Anak-anak
dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang
bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
2. Anak-anak
dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan
pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya
Indonesia. Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen
calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
TUJUAN
PROGRAM PENGIRIMAN GURU
1. Memberikan
layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di
tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
2.
Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab; dan
3.
Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan
kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
SASARAN REKRUTMEN
CALON GURU
Sasaran rekrutmen calon guru sebanyak 380 orang. Guru yang terpilih
sebanyak 116 guru terdiri atas:
1. Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (PG Dikdas) akan merekrut 100 orang guru (20
orang guru PNS dan 80 orang guru bukan PNS) bertugas di Malaysia selama 2 (dua)
tahun.
2. Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (PG Dikmen) akan merekrut 16 orang guru (2
orang guru PNS/bukan PNS bertugas di Filipina dan 14 orang guru bukan PNS
bertugas di Malaysia) selama 2 (dua) tahun.
PERSYARATAN PESERTA GURU PNS /GURU BUKAN PNS
1 Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar Usia maksimal 30 tahun saat
mendaftar
2 Kualifikasi akademik minimal S1/D4 Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3 Memiliki sertifikat pendidik Guru bukan PNS yang sudah bersertifikat
pendidik atau guru bukan PNS yang belum bersertifikat tetapi sudah memiliki
NUPTK.
4 IPK minimal 2,7 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris IPK minimal
3,0 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris
5 Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6 Menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan
berbagai metode mengajar dan TIK Menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat
media pembelajaran dan berbagai metode mengajar dan TIK
7 Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektronik,
percetakan, menganyam, dll) Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam,
memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8 Bersedia menyerahkan SK CPNS dan PNS asli selama masa kontrak kerja
Bersedia menyerahkan ijazah terakhir asli selama masa kontrak kerja
9 Mendapatkan ijin dari Pemda untuk mengajar di Malaysia/ Filipina
10 Belum menikah dan bersedia tidak menikah sampai selesai masa kontrak
http://gtk.kemdikbud.go.id/files/2016-03/RekrutmenGuruSILN.pdf
PEMBERKASAN SELEKSI/REKRUTMEN CALON GURU MALAYSIA DAN FILIPINA
Peserta seleksi tahap 1 wajib menyerahkan berkas sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap;
2. Surat izin menjadi guru di Malaysia atau di Filipina dari Pemerintah
Daerah (bagi PNS);
3. Surat pernyataan belum menikah dan tidak akan menikah sampai selesai
masa kontrak kerja (bukan PNS);
4. Surat izin orangtua bagi bukan PNS atau suami/isteri bagi PNS;
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi perjanjian kerja;
6. Surat pernyataan bersedia bertugas di Malaysia/Filipina;
7. Surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS bagi guru yang bukan
PNS;
8. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh
perguruan tingginya;
9. Fotocopy sertifikat pendidik dan transkrip nilai dilegalisasi oleh
perguruan tingginya dan/atau fotocopy NUPTK dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
10. Fotocopy KTP;
11. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
12. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah
/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Rumah Sakit Ketergantungan Obat;
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru;
14. Pasphoto berwarna terbaru (3 bulan terakhir), berlatar belakang
putih ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 2 lembar (bagi laki-laki memakai pakaian
jas dan dasi, bagi wanita memakai pakaian bebas rapi, bagi yang tidak memakai
kerudung, telinganya terlihat);
data semua asli dari sumber
No comments:
Post a Comment
Silakan berikan komentar atas tulisan ini dengan mempertimbangkan kaidah dan etika, sebelumnya terima kasih.