Written by: Admin
Share Impression SEO, Insurance, Schoolarsip, All Update Updated at: March 10, 2016
Cara Lapor Pajak Online
1.
Mengajukan permohonan e-FIN ke
Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu
sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
-
Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan
foto copy KTP serta kartu NPWP
-
Mintalah formulir permohonan e-FIN di
bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut:
-
Isi formulir tersebut dengan benar
dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb.
harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian
panjang)
-
Setelah pengajuan disetujui maka
kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:
2. Setelah mendapatkan
e-Fin dari kantor pajak terdekat, kemudian kita login ke
kemudian
masukkan nomor NPWP Anda, dan password yang Anda gunakan saat mendaftar akun
e-filing.
3. Masuk ke Menu e-Filling
setelah login akan diarahkan opsi seperti diatas, dan pilih menu BUAT SPT dan akan muncul opsi penghasilan
jika penghasilan anda BRUTO and kurang dari Rp. 60 juta pertahun, maka akan diminta mengisi SPT 1770 SS
jika buka seperti diatas, anda akan diminta untuk menisi SPT 1770S
cara Pengisian SPT Tahunan E Filling
pilih tahun pajak dan status SPT tahunan anda
jika belum lapor, atau mau lapor baru pilih yang normal, kemudian klik lanjut FORMUIR UTAMA
Pada bagian ini ada 4 bagian yaitu bagian A, B,C, dan D
Bagian A
sama dengan jika pajak ada, pajak final, maka isi sesuai kolok yang disediakan, jika memeliki sitri atau suami yang bekerja sebagai pegawai, anda menggunakan NPWP anda untuk pemotongan pajak penghasilan nya, maka isi penghasilan dan pajak sumai atau istri pada koom nomor 13.
Bagian B
sama dengan isi harta kekakyaan anda berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang masih anda miliki hingga akhir taun pajak untuk SPT tahun 2015 adalah harta pada akhir tahun 2015 dan seterusnya
Bagian C
disini kolom utang yang dimiliki pada Bank atau koperasi untuk utang selain pada lembaga resm tidak perlu ditulis
Bagian D
kolom ini susunan keluarga yang anda miliki, tuliskan naa anda, istri dan anak-anak anda, setelah klik lanjutkan.
lanjutan :
FORMULIR
PAJAK YANG DIPOTONG
Untuk karyawan atau pegawai, langsung klik Bagian C, kemudian pilih tambah.
Isi sesuai dengan data pemberi kerja
Anda dan sesuaikan dengan formulir A2 yang
Anda pegang.
Pada bagian ini silahkan Anda isi
kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A2 yang Anda pegang
PENTING
Ada beberapa kasus dimana PTKP
(kolom 7) tidak sesuai dengan kenyataan
Sekedar informasi,
PTKP tahun 2013 adalah
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-
Keterangan
K = Kawin, Angka 0,1,2,3 = Jumlah
tanggungan
Contoh kasus
Misalkan Anda sudah berkeluarga dan
punya 2 anak, status Anda adalah K/2, namun kenyataannya pada formulir A2 Anda
PTKP Anda tidak tertulis Rp. 30.375.000,- melainkan Rp. 24.300.000,-.
Jika Anda mengalami hal seperti ini,
maka isi saja sesuai lampiran A2, sehingga untuk status Anda pilih yang TK/0
Kesalahan seperti ini terjadi karena
data bendahara di kantor Anda tertulis TK/0. Jadi, jika Anda mengalami hal
seperti ini, silahkan beritahu bendahara kantor Anda untuk membetulkan status
perkawinan Anda untuk pajak di tahun depan
Informasi tambahan
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan
Sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 hal
ini dikarenakan Undang-undang pajak mengansumsikan istri tanggungannya telah
dibebankan ke suami.
Setelah isi semua kolom di atas,
maka pastikan kolom 13, PPh yang harus
dibayar tertulis 0
dan padakolom
16 tertulis NIHIL seperti gambar di bawah ini
Jika sudah, klik/centang SETUJU
PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE
Setelah Anda klik setuju maka akan
keluar tampilan seperti berikut
Untuk mengirim berkas Anda, pilih
bagian verifikasi klik disini, maka akan muncul
tampilan berikut
pilih email, dan klik ok.
Kemudian Anda cek email yang Anda
gunakan untuk mendaftar e filing untuk mendapat kode verifikasi.
Jika dalam 10 menit Anda belum
mendapat kode verifikasi, silahkan klik kembali kode verifikasi pada menu kirim
dokumen
Kode yang Anda dapat silahkan ketik
ulang pada kolom kode verifikasi, kemudian klik Kirim SPT
BUKTI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Untuk bukti penyampaian SPT Tahunan
akan dikirim via email.
Bukti ini dapat Anda cetak dan bisa
Anda kumpulakn ke bendahara kantor
Notes-notetes :
Jika Anda
sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online, maka Anda tidak perlu lagi
mengisi formulir SPT Tahunan secara manual, dan juga Anda tidak perlu antri ke
kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda, karena penyampaian SPT
Tahunanan secara online berfungsi untuk mengganti metode penyampaian secara
manual.
sekian dulu dan bisa lihat lanjutan di daftar isi blog ini
No comments:
Post a Comment
Silakan berikan komentar atas tulisan ini dengan mempertimbangkan kaidah dan etika, sebelumnya terima kasih.