Written by: Admin
Share Impression SEO, Insurance, Schoolarsip, All Update Updated at: December 24, 2015
LOGO |
LOGO |
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PASI LHOK
Nomor : 821.2/002/SD/VII/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI PASI LHOK
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SDN Pasi Lhok UPTD Pendidikan Wilayah VII Kembang Tanjong, Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Propinsi Aceh, dengan ini :
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat : a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
e. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Aceh Nomor 420/B.1/682/2015 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN Pasi Lhok pada tahun pelajaran 2014/2015 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua : Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pasi Lhok
Pada tanggal : 07 Juli 2015
Kepala Sekolah,
Nama Kepala Sekolah
Nip. kepala sekolah
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pidie di Sigli
2. Kepala UPTD Pendidiklan Wil.VII Kembang Tanjong
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.
Lampiran : Keputusan Kepala SDN Pasi Lhok
Nomor : 821.2/002/SD/VII/2015
Tanggal : 07 Juli 2015
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI PASI LHOK
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA GURU /
NIP /NUPTK
|
Gol.
Ruang
|
TMT.
Sekolah
|
Jabatan / Tugas Mengajar
|
Jumlah Siswa Per-Rombel
|
JJM
| ||||||
1
|
2
|
3
|
4A
|
4B
|
5
|
6
| ||||||
Jumlah
|
237 JP
|
Kepala Sekolah,
Nama Kepala Sekolah
Nip. Kepala sekolah